welcome

Selamat Datang di Blog Wawasan Kita, Semoga Bermanfaat :)

Thursday 18 February 2016

Pasar Modal dan Kurva LM

Pasar Modal dan Kurva LM
Hubungan antara tingkat bunga dan tingkat pendapatan yang muncul di pasar uang dinyatakan dengan Kurva LM. Teori preferensi likuiditas menyatakan bahwa tingkat bunga menyesuaikan untuk menyeimbangkan penawaran dan permintaan untuk aset perekonomian yang paling likuid, yaitu uang. Jika M menyatakan penawaran uang dan P menyatakan tingkat harga, maka M/P adalah penawaran dari keseimbangan uang riil. Teori preferensi likuisditas mengasumsikan adanya penawaran uang riil tetap. Penawaran uang M adalah variabel kebijakan eksogen yang dipilih oleh bank sentral. Tingkat harga P juga merupakan variabel eksogen dalam model ini (dianggap tingkat harga adalah tertentu (given) karena model IS-LM menjelaskan jangka pendek ketika tingkat harga adalah tetap). Suku bunga menentukan besarnya tabungan maupun investasi yang akan dilakukan dalam perekonomian.
 Asumsi ini menunjukkan bahwa penawaran uang riil adalah tetap dan biasanya tidak tergantung pada tingkat bunga. Teori preferensi likuiditas menegaskan bahwa tingkat bunga adalah sebuah determinan dari berapa banyak uang yang ingin dipegang orang. Alasannya adalah bahwa tingkat bunga adalah biaya peluang (opportunity cost) dari memegang uang: biaya yang harus ditanggung karena memegang aset dalam bentuk uang, yang tidak  mendapat bunga baik dalam bentuk deposito atau obligasi. Ketika tingkat bunga naik, orang-orang hanya ingin memegang lebih sedikit uang. Jadi rumus permintaan terhadap uang riil adalah :
(M/P)d  =  L (r)
Dimana fungsi L(r) menunjukkan bahwa jumlah uang yang diminta tergnatung pada tingkat bunga. Tingkat bunga adalah biaya dari memegang uang, sehingga semakin tinggi tingkat bunga semakin rendah jumlah keseimbangan uang riil yang diminta. Untuk menjelaskan berapa tingkat bunga yang berlkau dalam perekonomian, maka dikombinasikan penawaran dan permintaan terhadap uang riil. Menurut teori preferensi likuiditas, tingkat bunga menyesuaikan untuk menyeimbangkan pasar uang. Pada tingkat bunga keseimbangan, jumlah uang riil yang diminta sama dengan jumlah penawarannya.
Bagaimana tingkat bunga mencapai keseimbangan penawaran dan permintaan uang? Penyesuaian terjadi karena kapan pun pasar uang tidak berada dalam keseimbangan, orang-orang berusaha menyesuaikan portofolio aset mereka dan dalam prosesnya, mengubah tingkat bunga.
Kurva LM memiliki kemiringan positif. Kenaikan suku bunga akan menurunkan permintaan saldo riil. Untuk mempertahankan agar tingkat permintaan saldo riil bisa sama dengan tingkat penawaran tetap, pendapatan harus ditingkatkan. Semakin besar kepekaan permintaan akan uang terhadap pendapatan, dan semakin rendah kepekaan permintaan akan uang terhadap, maka semakin curamlah kurva LM.[6]
`Tingkat pendapatan mempengaruhi permintaan terhadap uang. Ketika pendapatan tinggi, pengeluaran juga tinggi, sehingga masyarakat terlibat dalam lebih banyak transaksi yang mensyaratkan penggunaan uang. Jadi, uang yang lebih banyak menunjukkan permintaan uang yang lebih besar. Dapat dituliskan dalam fungsi permintaan uang sebagai berikut :
(M/P)d  =  L(r,y)

Kurva LM menggambarkan  hubungan di antara tingkat pendapatan dan tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat pendapatan semakin tinggi permintaan terhadap keseimbangan uang riil, dan semakin tinggi tingkat bunga keseimbangan. Karena itu, kurva LM miring ke atas.
Penurunan dalam penawaran dari keseimbangan riil menaikkan tingkat bunga yang menyeimbangkan pasar uang. Maka penurunan dalam keseimbangan riil menggeser kurva LM ke atas. Jadi  kurva LM menunjukkan kombinasi tingkat bunga dan tingkat pendapatan yang konsisten dengan keseimbangan dalam pasar untuk keseimbangan uang riil. Kurva LM digambar untuk penawaran dari keseimbangan uang riil tertentu. Penurunan dalam penawaran dari keseimbangan uang riil menggeser kurva LM ke atas. Kenaikan dalam penawaran dari keseimbangan uang riil menggeser kurva LM ke bawah.

Hal-hal utama mengenai Kurva LM adalah sebagai berikut:
·         Kurva LM adalah kombinasi dari tingat suku bunga dan tingkat pendapatan, sehingga pasar uang berada dalam situasi keseimbangan.
·         Bila pasar uang berada pada situasi yang seimbang, demikian juga dengan pasar obligasi. Karenanya kurva LM adalah juga merupakan kombinasi dari tingkat pendapatan dan suku bunga, sehingga pasar obligasi pada situasi keseimbangan.
·         Kurva LM miring secara positif. Karena penawaran uang adalah tetap, kenaikan tingkat pendapatan, yang menaikkan jumlah uang yang diminta, haruslah disertai dengan kenaikan suku bunga. Hal ini menurunkan jumlah uang yang diminta, dan karenanya mempertahankan keseimbangan pasar uang.
·         Kurva LM bergeser oleh terjadinya perubahan penawaran uang. Kemudian penawaran uang akan menggeser kurva LM ke sebelah kanan.

Kemiringan kurva LM
Derevasi Kurva LM. Panel disebelah kanan memperlihatkan pasar uang penawaran saldo riil adalah garis vertical. Penawaran uang nominal M adalah ditentukan oleh Bank Sentral, sedangkan tingkat bunga P dianggap sudah tertentu. Kurva-kurva permintaan uang, L1dan L2, bersesuaian dengan tingkat pendapatan adalah Y1, maka yang berlaku adalah L1, sedangkan suku bunga keseimbangan adalah i1 ini menciptakan titik E1pada kuva LM pada panel (a). Pada tingkat pendapatan Y2, yang lebih besar dari Y1, tingkat suku bunga keseimbangan adalah i2, yang melahirkan titik E2 pada kurva LM.

.      Asumsi-Asumsi Pokok
Asumsi-asumsi yang mendasari model IL-SM merupakan kombinasi asumsi-asumsi model Klasik dan Keynes. Asumsi Klasik yang digunakan adalah pasar akan senantiasa berada dalam keseimbangan. Sedangkan asumsi Keynes yang digunakan adalah uang sebagai alat transaksi dan spekulasi. Lebih rincinya adalah sebagai berikut:
1)      Pasar akan selalu berada dalam keseimbangan. Permintaan  sama dengan penawaran (S=D)
2)      Berlaku Hukum Walras, dimana dalam perekonomian terdapat sejumlah n pasar, dan sebanyak n-1 pasar telah berada dalam keseimbangn, maka pasar ke-n niscaya telah mencapai keseimbangan.
3)      Funsi uang sebagai alat transaksi dan spekulasi. MD = Mt + Msp
4)      Dimana MD = total permintaan uang
5)      Mt = permintaan uang untuk transaksi
6)      Msp = permintaan uang untuk spekulasi
7)      Perekonomian adalah perekonomian tertutup. Y = C + S.
8)      Model komparatif statis. Analisis yang dilakukan adalah perubahan dari satu keseimbangan ke kondisi keseimbangan lainnya.


Wednesday 17 February 2016

Wesel dan Promes


WESEL
A.    PENGERTIAN PIUTANG WESEL
Wesel adalah janji yang tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang. Piutang Wesel / Wesel Tagih yaitu jumlah  yang terhutang bagi pelanggan jika perusahaan telah menerbitkan surat hutang formal. Wesel biasanya digunakan untuk jangka waktu pembayaran lebih dari 60 hari. Jika wesel diperkirakan akan tertagih dalam jangka waktu satu tahun, maka dalam neraca wesel diklasifikasikan sebagai aktiva lancar.
Pengertian yang lain, piutang wesel atau wesel tagih atau surat perjanjian piutang (promissory note) adalah janji tertulis dalam bentuk yang lebih formal dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang atau tanggal jatuh tempo (maturity date). Surat tersebut  dapat dibayarkan ke perorangan atau perusahaan, atau penanggung atau pemegang piutang wesel.
Surat tersebut ditandatangani oleh orang atau perusahaan yang membuat janji. Pihak yang berhak menerima piutang wesel disebut penerima pembayaran (payee), dan pihak yang membuat janji disebut pembuat janji (maker) . Piutang wesel ada yang dapat dipindahtangankan dan ada yang tidak dipindahtangankan. Jika wesel yang dipindahtangankan berarti yang membuat wesel akan membayar pada orang (badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel ini dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya.
Pencatatan piutang wesel harus dipisahkan oleh wesel-wesel lainnya, seperti wesel dagang, wesel dari pegawai dan lain-lain. Wesel yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi harus dicatat terpisah dari wesel yang belum jatuh tempo, biasanya dicatat dalam rekening piutang wesel menunggak. Piutang wesel yang jatuh tempo dalam satu tahun dimasukkan ke dalam aktiva lancar. Piutang wesel yang jatuh temponya lebih dari satu tahun dikategorikan sebagai piutang jangka panjang.

B.     MENENTUKAN TANGGAL JATUH TEMPO
Tanggal jatuh tempo yaitu tanggal suatu wesel harus dibayar. Periode waktu antara tanggal penerbitan dan tanggal  jatuh tempo dapat dinyatakan dalam hari atau bulan.
Misalnya jatuh tempo wesel 60 hari tertanggal 17 maret adalah 16 mei,di hitung sebagai berikut :

Jangka waktu wesel                = 60 hari
Maret: 31 hari - 17 hari           = 14 hari
April:  30 hari                         = 44 hari
Mei :                                        = 16 hari
Jadi jatuh tempo wesel adalah 16 Mei

C.     MENGHITUNG BUNGA
Wesel ada yang tidak berbunga (non-interest bearing note) dan berbunga (interest bearing notes). Apabila sebuah perusahaan menerima wesel tidak berbunga, maka pada saat pembayaran ia hanya akan menerima uang sejumlah nilai nominal yang dicantumkan. Untuk wesel yang berbunga, suku bunga wesel biasanya dinyatakan atas dasar tahunan.

Rumuuntuk menghitung bunga wesel adalah :

Bunga = Nilai nominal wesel    x    Suku bunga setahun   x   jangka waktu wesel

Oleh karena suku bunga dinyatakan dengan suku bunga tahunan maka jangka waktu wesel pada rumus diatas harus dinyatakan juga sebagai proporsi tahunan. Misalnya, jika jangka waktu wesel adalah 60 hari, maka 60 hari harus dinyatakan sebagai 60/360 atau 60/365 tergantung apakah setahun dihitung 360 hari atau 365 hari. Jika jangka waktu wesel adalah 4 bulan, maka 4 bulan dinyatakan sebagai 4/12 karena setahun adalah 12 bulan. Lebih jelasnya, berikut adalah contoh perhitungan bunga wesel.
Nominal, bunga dan                perhitunga bunga                                bunga
Jangka waktu wesel
Rp1000; 12%; 120 hari           1000 x 12% x 120/360                        Rp 40
3000; 24%; 6 bulan                 3000 x 24% x 6/12                              Rp 360
2000; 15%; 1 tahun                 2000 x 15% x 1/1                                Rp 300

D.    AKUNTANSI UNTUK WESEL
1.         Pada saat serah-terima wesel
Wesel di catat di rekening sebesar nilai nominalnya tanpa memandang berbunga atau tidak.
Contoh : wesel dengan nilai nominal Rp.3.000, jangka waktu 6 bulan dan bunga 24%, tertanggal 1 September 2005.
a.      Jurnal oleh penjual ( pemegag saham )
sept   1  piutang wesel                                           3.000
penjualan                                                                    3.000
Apabila wesel tersebut berasal dari pelunasan piutang dagang ( penggantian status), maka kreditnya adalah piutang dagang.
b.      Jurnal oleh pembeli ( pembuuat wesel )
sept   1  pembalian                                    3.000
utang wesel                                                     3.000
Apabila wesel tsb berasal dari pelunasan utang dagang ( penggantian status), maka debitnya adalah hutang dagang.

2.         PADA TANGGAL JATUH TEMPO
a.      Jika pembuat wesel membayar
Jatuh tempo wesel pada contoh diatas adalah tanggall 1 maret 2006 karena jangka waktunya 6 bulan. Jurnal yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah sbb :
Jurnal oleh pemegang wesel
Maret   1  kas                                    3.360
piutang wesel                                 3.000
pendapatan bunga                             360

Apabila wesel diatas tidak berbunga, maka jurnalnya cukup debit kas dan kredit piutang wesel masingmasing Rp.3.000
Jurnal oleh pembuat wesel
Mar   1     utang wesel                                  3.000
biaya bunga                                     360
kas                                                                   3.360
Apabila wesel diatas tidak berbunga, maka jurnalnya cukup debit utang wesel dan kredit kas masing-masing Rp.3.000

b.      Jika pembuat wesel tidak membayar
Jurnal oleh pemegang wesel
Mar   1  piutang wesel yang menunggak               3.360
piutang wesel                                                   3.000
pendapaatn bunga                                               360
Apabila contoh ini, weselnya tidak berbunga, maka jurnalnya debit piutang wesel yang menunggak dan kredit piutang wesel, masing-masing sebesar Rp.3.000.

Jurnal oleh pembuat wesel
Mar   1   utang wesel                                              3.000
biaya bunga                                              360
utang wesel yang menunggak                                     3.000
Apabila weselnya tidak berbunga, maka debitnay uutang wesel dan kreditnya utang wesel yang menunggak, masing-masing Rp.3.000.

3.         PADA AKHIR PERIODA
Pada contoh diatas, dianggap bahwa masing-masing perusahaan tidak mennyusun laporan keuangan dalam perioda waktu antara tanggal wesel
( 1 sept 2005 ) dan tanggal jatuh tempo ( 1 maret 2006 ). Apabila perioda akuntansi sama dengan tahun kalender, maka tanggal 31 des 2005 masing-masi ng perusahaan membuat jurnal penyesuaian untuk mencatat bunga berjalan.
Bunga berjalan dalam contoh ini adalah 4 bulan byaitu dari 1sept sampai 31 des. Besarnya adalah Rp.3.000 x 24% x 4/12 = Rp.240. bunga berjalan ini dicatat oleh masing-masing pihak sbb :
Jurnal oleh pemegang sahamm
Sept   1  piutang bunga                              240
pendapatan bunga                                           240
jurnal penyesuaian ini perlu dibalik pada hari pertama tahun berikutnya yaitu 2 jan 2006.
Jurnal oleh pembuat wesel
Des  1  biaya bunga                                   240
utang bunga                                                    240
Jurnal penyesuaian ini perlu dibalik pada hari pertama tahun berikutnya yaitu 2 Jan 2006.


E.     MENDISKONTOKAN WESEL
Mendiskontokan wesel adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan dengan selama jangka waktu diskonto, bunga yang diperhitungkan ini disebut juga diskonto.
Syarat pendiskontoan wesel : jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya padatanggal jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut.
Bunga (diskonto) wesel dihitung dengan cara sebagai berikut :

Bunga (diskonto) = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x periode diskonto

Sebagai contoh, pada tanggal 1 november2005, PT ADISETIA mendiskontokan wesel berikut ke BANK BNI dengan diskonto 18%:
Nominal wesel ……………………………………   Rp3000
Tanggal wesel ……………………………………    1 september 2005
Jangka waktu wesel ……………………………...    6 bulan
Tanggal jatuh tempo ……………………………..    1 maret 2006

Oleh karena pendiskontoan dilakukan pada 1 noember 2005, maka BANK BNI akan memegang wesel selama 4 bulan terhitung mulai 1 november 2005 sampai 1 maret 2006. Berapakah jumlah yang diterima oleh PT ADISETA atau yang dibayar oleh BANK BNI pada tanggal pendiskontoan wesel? Jawabnya tergantung pada ada dan tidaknya bunga wesel.
a.                       Wesel tak berbunga
Nilai jatuh tempo = nilai nominal …………….          Rp3000
        Diskonto : 3000 x 18% x 4/12 ………………..                180
        Kas diterima ………………………………….          Rp2820

Jurnal yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut.

Jurnal oleh Pemegang wesel (PT ADISETIA)
Des   31 kas                                                     2.820
Biaya Bunga                                                 180
Wesel yang didiskontokan                              3.000

Pada waktu mendiskontokan wesel, yang dikredit adalah rekening wesel yang diskontokan.

Jurnal oleh Bank BNI
Des   31 Piutang wesel                        3.000
kas                                                       2.820
pendapatan bunga                                  180

pembuat wesel tidak terlibat dalam transaksi pendiskontoan wesel, sehingga pembuat wesel tidak akan mencatat transaksi ini.

Wesel Berbunga
Wesel berbunga 24%
Nilai nominal ………………………………………….                     3.000
Bunga 3000 x 6/12 x 24 ………………………………                        360
Nilai jatuh tempo………………………………………                    3.360
Diskonto :
3.360 x 18% x 4/12……………………………………                        201,60
Kas yang diterima……………………………………..                     3.158,40

Tampak jelas dari perhitungan tsb, bahwa pendapatan bunga  seandinya wesel di pegang sampai jatuh tempo adalah Rp.360. oleh karena diskonto sebesar
Rp. 201,60 maka pendapatan bunga tinggal sebesar Rp. 3.158,40

Jurnal oleh pemegaag wesel (PT ADISETIA)
Nov  01 Kas                                                    3.158,40
Wesel yang didiskontokan                              3.000
pendapatan bunga                                              158,40

Jurnal oleh Bank BNI
Nov   01 Piutang wesel                       3.000
Pendapatan bunga                  158,40
Kas                                                      3.158,40

Bank pada waktu mendiskonto wesel mendebit rekening Pendapatan Bunga sebesar Rp. 158,40 dan nanti pada waktu menagih wesel akan mengkreditnya sebesar Rp.360. jadi pendapatan bunga adalah 201,60.

A.    PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Jika pembuat wesel membayar
Jika pada tanggal jatuh tempo debitor membayar, maka jurnal yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah sbb :

Jurnal oleh pemegag wesel pertama (PT ADISETIA)
Mar   01 wesel yang didiskontokan                3.000
Piutang wesel                                                  3.000
Jurnal oleh pemegang wesel
Mar   01 utang wesel               3.000
Biaya Bunga               360
Kas                                 360
Jurnal oleh Bank BNI

Mar   01 Kas                                       3.360
Piutang wesel                                                  3.000
pendapatan bunga                                             360

jika pembut wesel tidak membayar
apabila pembuat wesel tidak melunasi, maka bank menagiih kepada pemegang wesel pertama. Jumlah tagihan oleh bank adalah sebesar nilai jatuh tempo wesel di tambah biaya protes atau biaya penagihan. Semua jumlah yang dibayar oleh pemegang wesel pertama,olehnya akan ditagih ke pembuat wesel.
Jika dalam contoh ini biaya penagihan adalah Rp 25, maka jurnal masing-masing pihak untuk wesel berbunga adalah berikut :

Jurnal oleh BANK BNI
Mar  1  kas                                          3385
Piutang wesel                                               3000
               pendapatan Bunga                                          360
Biaya penagihan                                               25
Jurnal oleh pemegang wesel pertama (PT ADISETIA)
Mar  1  wesel yang Didiskontokan                 3000
Piutang wesel                                             3000

               piutang wesel yang menunggak       3385
kas                                                              3385

Piutang  wesel yang menunggak dilaporkan di neraca secara terpisah dari piutang wesel. Seandainya usaha untuk menagih wesel yang menunggak itu gagal, maka rekening piutang wesel yang menunggak dipindah ke rekening cadangan piutang tak tertagih.


Jurnal oleh pembuat wesel

Mar  1  utang wesel                                         3000
Biaya bunga                                       360
Rugi karena wesel Menunggak             25               
                utang wesel yang menunggak                       3385


F.      PENYAJIAN DI NERACA

Piutang wesel jangka pendek dilaporkan di neraca dalam kelompok aktiva lancar. Piutang wesel disajikan di atas piutang dagang karena dapat direalisasi dengan cepat menjadi kas melalui pendiskontoan. Kewajiban kontinjen dari wesel yang didiskontokan harus diungkapkan. Contoh penyajiannya sebagai berikut :

Piutang wesel ……………………………………… Rp 540.000
Wesel yang Didiskontokan …………………………     (120.000)
RP 420.000

Meskipun merupakan kewajiban kontinjen, wesel yang didiskontokan tidak disajikan di neraca dalam kelompok kewajiban lancer. Melaporkan wesel yang didiskontokan dalam kelompok kewajiban lancar mengakibatkan penyajian terlalu besar (overstatement) terhadap aktiva lancer dan kewajiban lancar.
Kewajiban jangka pendekdilaporkan di neraca dengan jumlah kewajiban yang paling besar menduduki urutan pertama. Tetapi, praktik yang umum adalah melaporkan utang wesel lebih dahulu dari utang dagang tanpa memandang besar-kecilnya jumlah utang. Barulah setelah utang dagang, jenis-jenis utang lainnya dilaporkan secara urut besarnya utang.



CONTOH SOAL DAN PENYELESAIANNYA
1.      Wesel Tagih dengan nominal Rp.300.000, jangka waktu 2 bulan, tertanggal 1 Maret 2001 Wesel Tagih tersebut didiskontokan pada tanggal 26 Maret 2001 dengan diskonto 10 %.Buatlah jurnalnya, jika :
a. Wesel Tagih Tidak Berbunga
b. Wesel Tagih Berbunga
Penyelesaian :
a.       Wesel Tagih tidak berbunga
Jumlah uang yang diterima pada tanggal 26/03/2001 dapat dihitung sbb.
Nilai jatuh tempo wesel                                                          Rp.300.000
Diskonto :
Rp.300.000 X 10 % X 36/360                                                Rp. 3.000 (-)
(36  hari = 26 Maret s/d 1 Mei)
Uang yang Diterima                                                                Rp.297.000
Pihak yang mendiskontokan wesel akan mencatat :
Kas                                          Rp.297.000
Biaya Bunga                                       Rp. 3.000
Piutang Wesel (didiskontokan)                       Rp.300.000



b.      Wesel tagih berbunga
Misal wesel di atas berbunga sebesar 12 % / tahun dan didiskontokan dengan diskonto 10 % / tahun.
Nilai Nominal Wesel                                                               Rp.300.000
Bunga = 12 % X 2/12 X Rp.300.000                                     Rp. 6.000 (+)
Nilai Jatuh Tempo Wesel                                                        Rp.306.000
Diskonto :
Rp.306.000 X 10 % X 36/360                                                            Rp. 3.060(-)
Uang yang diterima                                                                            Rp.302.940
Jurnal yang dicatat oleh pihak yang mendiskontokan wesel adalah :
Kas                                                                  Rp.302.940
Piutang Wesel (didiskontokan)                       Rp.300.000
Pendapatan Bunga                                          Rp. 2.940

PROMES
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebit “surat promes” atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note dalam akuntansi dapat juga disebut “nota yang dapat diuangkan” adalah merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes. Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.

A.    PENGERTIAN PROMES
Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda orderbrieffe, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003 :155). Dalam undang-undang tidak terdapat perumusan atau definisi surat sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat sanggup. Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan dari pengertian atau definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”.
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.
Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.

B.     DASAR HUKUM PROMES
Menurut hasil konferensi Jenewa 1930 tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan sanggup, ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh Negara-negara peserta, yaitu :
pengaturan dengan cara mendetail dan pengaturan dengan cara penunjukkan pada ketentuan tentang surat wesel.
Negara-negara peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut, artinya boleh mengatur surat sanggup itu tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan sifat surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara penunjukkan.

Adapun ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sangup, karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Menurut ketentuan pasal 176 KUHD, sebagai berikut :
1.      Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110 – 119 KUHD)
2.      Ketentuan tentang hari bayar (Pasal 132 – 136 KUHD
3.      Ketentuan tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142 – 149, 151 – 153 KUHD)
4.      Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154, 158, 162 KUHD)
5.      Ketentuan tentang turunnya surat wesel (Pasal 166 dan 167 KUHD)
6.      Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal 167 a KUHD)
7.      Ketentuan tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
8.      Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 – 170 KUHD)
9.      Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
10.  Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang ketiga ditempat lain dari pada tempat tersangkut berdomisili (Pasal 103 dan 126 KUHD)
11.  Ketentuan tentang klausula bunga (Pasal 104 KUHD)
12.  Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (Pasal 105 KUHD)
13.  Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 106 KUHD
14.  Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (Pasal 107 KUHD)
15.  Ketentuan tentang surat wesel dlam blanko (Pasal 109 KUHD)
16.  Ketentuan tentang aval (Pasal 129 – 131 KUHD)
17.  Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam Pasal 176 KUHD, tidak berlaku pada surat sanggup, karena ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup. Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup. Hal ini disebabkan perbedaan sifat antara surat wsel dengan surat sanggup. Surat wesel adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003 : 161 – 163).
Di Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar ini diatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap harus dibayar atas tunjuk. Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diingginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penandatanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian. Promes berbeda dengan dari surat pengakuan hutang, biasanya pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan ataupun pengalihan surat berharga.

C.    SYARAT SURAT SANGGUP
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
2.      Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.      Penetapan hari bayarnya.
4.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5.      Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
6.      Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
7.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.

Salah satu di atas tidak ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
1.      Bila tidak menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat ditunjukkan.
2.      Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat pembayaran maka tempat penandatanganan dianggap sebagai tempat pembayaran.
3.      Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangninya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera di samping mana penanda tangan.

Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (financial institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu :
a.       Perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi kreditur.
b.      Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
c.       Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a di atas tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).
Berdasarkan huruf b di atas, maka perushaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutang pihak lain termasuk dalam bentuk coporate quarantee.

D.    SYARAT FORMAL SURAT SANGGUP
Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis
2.      Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar.
3.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
4.      Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
5.      Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani

6.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa apabila salah satu dari syarat -syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup.