WESEL
A. PENGERTIAN
PIUTANG WESEL
Wesel adalah janji yang tertulis yang tidak bersyarat
dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu dimasa yang akan datang. Piutang
Wesel / Wesel Tagih yaitu
jumlah yang terhutang bagi pelanggan jika perusahaan telah
menerbitkan surat hutang formal. Wesel biasanya digunakan untuk jangka waktu
pembayaran lebih dari 60 hari. Jika wesel diperkirakan akan tertagih dalam
jangka waktu satu tahun, maka dalam neraca wesel diklasifikasikan sebagai
aktiva lancar.
Pengertian yang lain, piutang wesel atau wesel tagih atau
surat perjanjian piutang (promissory note) adalah janji tertulis
dalam bentuk yang lebih formal dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang atau
tanggal jatuh tempo (maturity date). Surat tersebut dapat
dibayarkan ke perorangan atau perusahaan, atau penanggung atau pemegang piutang
wesel.
Surat tersebut ditandatangani oleh orang atau perusahaan
yang membuat janji. Pihak yang berhak menerima piutang wesel disebut penerima
pembayaran (payee), dan pihak yang membuat janji disebut pembuat
janji (maker) . Piutang wesel ada yang dapat dipindahtangankan
dan ada yang tidak dipindahtangankan. Jika wesel yang dipindahtangankan berarti
yang membuat wesel akan membayar pada orang (badan) yang memegang wesel
tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel ini dapat didiskontokan ke bank sebelum
jatuh temponya.
Pencatatan piutang wesel harus dipisahkan oleh
wesel-wesel lainnya, seperti wesel dagang, wesel dari pegawai dan lain-lain.
Wesel yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi harus dicatat terpisah dari
wesel yang belum jatuh tempo, biasanya dicatat dalam rekening piutang wesel
menunggak. Piutang wesel yang jatuh tempo dalam satu tahun dimasukkan ke
dalam aktiva lancar. Piutang wesel yang jatuh temponya lebih dari
satu tahun dikategorikan sebagai piutang jangka panjang.
B. MENENTUKAN
TANGGAL JATUH TEMPO
Tanggal jatuh tempo yaitu
tanggal suatu wesel harus dibayar. Periode waktu antara tanggal penerbitan dan
tanggal jatuh tempo dapat dinyatakan dalam hari atau bulan.
Misalnya
jatuh tempo wesel 60 hari tertanggal 17 maret adalah 16 mei,di hitung sebagai
berikut :
Jangka
waktu wesel =
60 hari
Maret:
31 hari - 17 hari = 14 hari
April: 30
hari = 44 hari
Mei
: = 16 hari
Jadi
jatuh tempo wesel adalah 16 Mei
C. MENGHITUNG
BUNGA
Wesel ada yang tidak berbunga (non-interest
bearing note) dan berbunga (interest bearing notes). Apabila sebuah perusahaan
menerima wesel tidak berbunga, maka pada saat pembayaran ia hanya akan menerima
uang sejumlah nilai nominal yang dicantumkan. Untuk wesel yang berbunga, suku
bunga wesel biasanya dinyatakan atas dasar tahunan.
Rumus untuk menghitung bunga wesel
adalah :
Bunga
= Nilai nominal wesel x Suku
bunga setahun x jangka
waktu wesel
Oleh
karena suku bunga dinyatakan dengan suku bunga tahunan maka jangka waktu wesel
pada rumus diatas harus dinyatakan juga sebagai proporsi tahunan. Misalnya,
jika jangka waktu wesel adalah 60 hari, maka 60 hari harus dinyatakan sebagai
60/360 atau 60/365 tergantung apakah setahun dihitung 360 hari atau 365 hari.
Jika jangka waktu wesel adalah 4 bulan, maka 4 bulan dinyatakan sebagai 4/12
karena setahun adalah 12 bulan. Lebih jelasnya, berikut adalah contoh
perhitungan bunga wesel.
Nominal,
bunga
dan perhitunga
bunga bunga
|
Jangka
waktu wesel
|
Rp1000;
12%; 120
hari 1000 x
12% x 120/360 Rp
40
|
3000;
24%; 6
bulan 3000
x 24% x
6/12 Rp 360
|
2000;
15%; 1
tahun 2000
x 15% x
1/1 Rp 300
|
D. AKUNTANSI
UNTUK WESEL
1.
Pada saat serah-terima
wesel
Wesel di catat di rekening sebesar
nilai nominalnya tanpa memandang berbunga atau tidak.
Contoh : wesel dengan nilai nominal Rp.3.000, jangka
waktu 6 bulan dan bunga 24%, tertanggal 1 September 2005.
a.
Jurnal oleh penjual (
pemegag saham )
sept 1 piutang
wesel 3.000
penjualan 3.000
Apabila wesel tersebut berasal dari pelunasan
piutang dagang ( penggantian status), maka kreditnya adalah piutang dagang.
b.
Jurnal oleh pembeli (
pembuuat wesel )
sept 1 pembalian 3.000
utang
wesel 3.000
Apabila wesel tsb berasal dari pelunasan utang dagang
( penggantian status), maka debitnya adalah hutang
dagang.
2.
PADA TANGGAL JATUH TEMPO
a.
Jika pembuat wesel
membayar
Jatuh tempo wesel pada contoh diatas adalah tanggall 1
maret 2006 karena jangka waktunya 6 bulan. Jurnal yang dibuat oleh
masing-masing pihak adalah sbb :
Jurnal oleh pemegang
wesel
Maret 1 kas 3.360
piutang
wesel 3.000
pendapatan
bunga 360
Apabila wesel diatas tidak berbunga, maka jurnalnya
cukup debit kas dan kredit piutang wesel masingmasing Rp.3.000
Jurnal
oleh pembuat wesel
Mar 1 utang
wesel 3.000
biaya
bunga 360
kas 3.360
Apabila wesel diatas tidak berbunga, maka jurnalnya
cukup debit utang wesel dan kredit kas masing-masing Rp.3.000
b.
Jika pembuat wesel tidak
membayar
Jurnal oleh pemegang
wesel
Mar 1 piutang
wesel yang
menunggak 3.360
piutang
wesel 3.000
pendapaatn
bunga 360
Apabila contoh ini, weselnya tidak berbunga, maka
jurnalnya debit piutang wesel yang menunggak dan kredit piutang wesel, masing-masing
sebesar Rp.3.000.
Jurnal
oleh pembuat wesel
Mar 1 utang
wesel 3.000
biaya
bunga 360
utang wesel yang menunggak 3.000
Apabila weselnya tidak
berbunga, maka debitnay uutang wesel dan kreditnya utang wesel yang menunggak,
masing-masing Rp.3.000.
3.
PADA AKHIR PERIODA
Pada contoh diatas, dianggap bahwa masing-masing perusahaan
tidak mennyusun laporan keuangan dalam perioda waktu antara tanggal wesel
( 1 sept 2005 ) dan tanggal jatuh tempo ( 1 maret 2006
). Apabila perioda akuntansi sama dengan tahun kalender, maka tanggal 31 des
2005 masing-masi ng perusahaan membuat jurnal penyesuaian untuk mencatat bunga
berjalan.
Bunga berjalan dalam contoh ini adalah 4 bulan byaitu
dari 1sept sampai 31 des. Besarnya adalah Rp.3.000 x 24% x 4/12 = Rp.240. bunga
berjalan ini dicatat oleh masing-masing pihak sbb :
Jurnal oleh pemegang sahamm
Sept 1 piutang
bunga 240
pendapatan
bunga 240
jurnal penyesuaian ini perlu dibalik pada hari pertama
tahun berikutnya yaitu 2
jan 2006.
Jurnal oleh pembuat wesel
Des 1 biaya
bunga 240
utang
bunga 240
Jurnal penyesuaian ini
perlu dibalik pada hari pertama tahun berikutnya yaitu 2 Jan 2006.
E. MENDISKONTOKAN
WESEL
Mendiskontokan wesel
adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai
jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang
diperhitungkan dengan selama jangka waktu diskonto, bunga yang diperhitungkan
ini disebut juga diskonto.
Syarat pendiskontoan wesel : jika pembuat wesel tidak
melunasi weselnya padatanggal jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan
bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut.
Bunga (diskonto) wesel dihitung dengan cara sebagai
berikut :
Bunga (diskonto) = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x
periode diskonto
Sebagai contoh, pada tanggal 1 november2005, PT
ADISETIA mendiskontokan wesel berikut ke BANK BNI dengan diskonto 18%:
Nominal wesel …………………………………… Rp3000
Tanggal wesel …………………………………… 1
september 2005
Jangka waktu wesel
……………………………... 6 bulan
Tanggal jatuh tempo
…………………………….. 1 maret 2006
Oleh karena pendiskontoan dilakukan pada 1 noember
2005, maka BANK BNI akan memegang
wesel selama 4 bulan terhitung mulai 1 november 2005 sampai 1 maret 2006. Berapakah
jumlah yang diterima oleh PT ADISETA atau yang dibayar oleh BANK BNI pada
tanggal pendiskontoan wesel? Jawabnya tergantung pada ada dan tidaknya bunga
wesel.
a.
Wesel tak berbunga
Nilai jatuh tempo = nilai nominal
……………. Rp3000
Diskonto : 3000 x 18% x 4/12
……………….. 180
Kas diterima
…………………………………. Rp2820
Jurnal
yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut.
Jurnal
oleh Pemegang wesel (PT ADISETIA)
Des 31
kas 2.820
Biaya
Bunga 180
Wesel
yang
didiskontokan 3.000
Pada
waktu mendiskontokan wesel, yang dikredit adalah rekening wesel yang
diskontokan.
Jurnal
oleh Bank BNI
Des 31
Piutang
wesel 3.000
kas 2.820
pendapatan
bunga 180
pembuat
wesel tidak terlibat dalam transaksi pendiskontoan wesel, sehingga pembuat
wesel tidak akan mencatat transaksi ini.
Wesel
Berbunga
Wesel
berbunga 24%
Nilai
nominal
…………………………………………. 3.000
Bunga
3000 x 6/12 x 24
……………………………… 360
Nilai
jatuh tempo……………………………………… 3.360
Diskonto
:
3.360
x 18% x
4/12…………………………………… 201,60
Kas
yang diterima…………………………………….. 3.158,40
Tampak
jelas dari perhitungan tsb, bahwa pendapatan bunga seandinya wesel
di pegang sampai jatuh tempo adalah Rp.360. oleh karena diskonto sebesar
Rp.
201,60 maka pendapatan bunga tinggal sebesar Rp. 3.158,40
Jurnal
oleh pemegaag wesel (PT ADISETIA)
Nov 01
Kas 3.158,40
Wesel
yang didiskontokan 3.000
pendapatan
bunga 158,40
Jurnal
oleh Bank BNI
Nov 01
Piutang
wesel 3.000
Pendapatan
bunga 158,40
Kas 3.158,40
Bank
pada waktu mendiskonto wesel mendebit rekening Pendapatan Bunga sebesar Rp.
158,40 dan nanti pada waktu menagih wesel akan mengkreditnya sebesar Rp.360.
jadi pendapatan bunga adalah 201,60.
A. PADA
TANGGAL JATUH TEMPO
Jika
pembuat wesel membayar
Jika
pada tanggal jatuh tempo debitor membayar, maka jurnal yang dibuat oleh
masing-masing pihak adalah sbb :
Jurnal
oleh pemegag wesel pertama (PT ADISETIA)
Mar 01
wesel yang didiskontokan 3.000
Piutang
wesel 3.000
Jurnal
oleh pemegang wesel
Mar 01
utang
wesel 3.000
Biaya
Bunga 360
Kas 360
Jurnal
oleh Bank BNI
Mar 01
Kas 3.360
Piutang
wesel 3.000
pendapatan
bunga 360
jika
pembut wesel tidak membayar
apabila
pembuat wesel tidak melunasi, maka bank menagiih kepada pemegang wesel pertama.
Jumlah tagihan oleh bank adalah sebesar nilai jatuh tempo wesel di tambah biaya
protes atau biaya penagihan. Semua jumlah yang dibayar oleh pemegang wesel
pertama,olehnya akan ditagih ke pembuat wesel.
Jika
dalam contoh ini biaya penagihan adalah Rp 25, maka jurnal masing-masing pihak
untuk wesel berbunga adalah berikut :
Jurnal
oleh BANK BNI
Mar 1 kas 3385
Piutang
wesel 3000
pendapatan
Bunga 360
Biaya
penagihan 25
Jurnal
oleh pemegang wesel pertama (PT ADISETIA)
Mar 1 wesel
yang Didiskontokan 3000
Piutang
wesel 3000
piutang
wesel yang menunggak 3385
kas 3385
Piutang wesel
yang menunggak dilaporkan di neraca secara terpisah dari piutang wesel.
Seandainya usaha untuk menagih wesel yang menunggak itu gagal, maka rekening
piutang wesel yang menunggak dipindah ke rekening cadangan piutang tak
tertagih.
Jurnal
oleh pembuat wesel
Mar 1 utang
wesel 3000
Biaya
bunga 360
Rugi
karena wesel
Menunggak 25
utang
wesel yang
menunggak 3385
F. PENYAJIAN
DI NERACA
Piutang
wesel jangka pendek dilaporkan di neraca dalam kelompok aktiva lancar. Piutang
wesel disajikan di atas piutang dagang karena dapat direalisasi dengan cepat
menjadi kas melalui pendiskontoan. Kewajiban kontinjen dari wesel yang didiskontokan
harus diungkapkan. Contoh penyajiannya sebagai berikut :
Piutang
wesel ……………………………………… Rp 540.000
Wesel
yang Didiskontokan ………………………… (120.000)
RP
420.000
Meskipun
merupakan kewajiban kontinjen, wesel yang didiskontokan tidak disajikan di
neraca dalam kelompok kewajiban lancer. Melaporkan wesel yang didiskontokan
dalam kelompok kewajiban lancar mengakibatkan penyajian terlalu besar
(overstatement) terhadap aktiva lancer dan kewajiban lancar.
Kewajiban
jangka pendekdilaporkan di neraca dengan jumlah kewajiban yang paling besar
menduduki urutan pertama. Tetapi, praktik yang umum adalah melaporkan utang
wesel lebih dahulu dari utang dagang tanpa memandang besar-kecilnya jumlah
utang. Barulah setelah utang dagang, jenis-jenis utang lainnya dilaporkan
secara urut besarnya utang.
CONTOH SOAL DAN PENYELESAIANNYA
1. Wesel Tagih dengan nominal Rp.300.000, jangka waktu 2
bulan, tertanggal 1 Maret 2001 Wesel Tagih tersebut
didiskontokan pada tanggal 26 Maret 2001 dengan
diskonto 10 %.Buatlah jurnalnya, jika :
a. Wesel Tagih Tidak Berbunga
b. Wesel Tagih Berbunga
Penyelesaian :
a. Wesel Tagih
tidak berbunga
Jumlah uang yang diterima pada tanggal 26/03/2001 dapat
dihitung sbb.
Nilai jatuh tempo wesel Rp.300.000
Diskonto :
Rp.300.000 X 10 % X
36/360 Rp.
3.000 (-)
(36 hari = 26 Maret s/d 1 Mei)
Uang yang
Diterima Rp.297.000
Pihak yang mendiskontokan wesel akan mencatat :
Kas Rp.297.000
Biaya Bunga Rp. 3.000
Piutang Wesel (didiskontokan) Rp.300.000
b. Wesel tagih
berbunga
Misal wesel di atas berbunga sebesar 12 % / tahun dan
didiskontokan dengan diskonto 10 % / tahun.
Nilai Nominal
Wesel Rp.300.000
Bunga = 12 % X 2/12 X
Rp.300.000 Rp.
6.000 (+)
Nilai Jatuh Tempo
Wesel Rp.306.000
Diskonto :
Rp.306.000 X 10 % X
36/360 Rp.
3.060(-)
Uang yang
diterima Rp.302.940
Jurnal yang dicatat oleh pihak yang mendiskontokan wesel
adalah :
Kas Rp.302.940
Piutang Wesel
(didiskontokan) Rp.300.000
Pendapatan
Bunga Rp.
2.940
PROMES
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebit “surat
promes” atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note
dalam akuntansi dapat juga disebut “nota yang dapat diuangkan” adalah merupakan
suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar)
untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban
ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya
dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja
dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu
atau beberapa promes. Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga
(apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan
pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal
bayar. Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat
perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk
membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel
ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut dengan tertarik,
sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.
A.
PENGERTIAN PROMES
Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda orderbrieffe, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa
Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah
promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal
dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu
mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan
untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu.
Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju
membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu
(Abdulkadir Muhammad, 2003 :155). Dalam undang-undang tidak terdapat perumusan
atau definisi surat sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat
formal sepucuk surat sanggup. Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan
dari pengertian atau definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata
sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat
tertentu, dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan
tempat tertentu”.
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes"
atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory
note, dalam akuntansi dapat
juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah suatu kontrak yang
berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan
sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat
timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam
suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan
sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa
promes.
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga
(apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan
pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal
bayar.
Promes atas unjuk adalah
suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana
pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman.
Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang
waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.
Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda
tanganan promes ini adalah suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan
pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa
dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang,
tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran
atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas
kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan
surat berharga.
B.
DASAR HUKUM PROMES
Menurut hasil konferensi
Jenewa 1930 tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan sanggup, ada dua
cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh Negara-negara
peserta, yaitu :
pengaturan dengan cara mendetail dan pengaturan dengan cara penunjukkan pada
ketentuan tentang surat wesel.
Negara-negara peserta
boleh mengikuti salah satu cara tersebut, artinya boleh mengatur surat sanggup
itu tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur dengan cara menunjuk
kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan sifat
surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara penunjukkan.
Adapun
ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sangup,
karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Menurut ketentuan pasal 176
KUHD, sebagai berikut :
1.
Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110 – 119
KUHD)
2.
Ketentuan tentang hari bayar (Pasal 132 – 136
KUHD
3.
Ketentuan tentang hak regres dalam hal non
pembayaran (Pasal 142 – 149, 151 – 153 KUHD)
4.
Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi
(Pasal 154, 158, 162 KUHD)
5.
Ketentuan tentang turunnya surat wesel (Pasal 166
dan 167 KUHD)
6.
Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal
167 a KUHD)
7.
Ketentuan tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
8.
Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 –
170 KUHD)
9.
Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang
waktu dan larangan penangguhan hari (Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
10.
Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar
ditempat tinggal orang ketiga ditempat lain dari pada tempat tersangkut
berdomisili (Pasal 103 dan 126 KUHD)
11.
Ketentuan tentang klausula bunga (Pasal 104 KUHD)
12.
Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan
mengenai jumlah uang yang harus dibayar (Pasal 105 KUHD)
13.
Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan
tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 106 KUHD
14.
Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan
tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas
haknya (Pasal 107 KUHD)
15.
Ketentuan tentang surat wesel dlam blanko (Pasal
109 KUHD)
16.
Ketentuan tentang aval (Pasal 129 – 131 KUHD)
17.
Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam
Pasal 176 KUHD, tidak berlaku pada surat sanggup, karena ketentuan-ketentuan
yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup. Semua
ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan akseptasi tidak berlaku terhadap
surat sanggup. Hal ini disebabkan perbedaan sifat antara surat wsel dengan
surat sanggup. Surat wesel adalah surat perintah membayar, sedangkan surat
sanggup adalah surat janji membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003 : 161 – 163).
Di Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat
sanggup bayar ini diatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes
adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang ditentukan
dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan
atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani
oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup
tersebut tidak tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap harus
dibayar atas tunjuk. Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak
mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, dimana pembayaran harus dilakukan
setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si pemberi pinjaman
akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum
tanggal pembayaran yang diingginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar
perorangan, penandatanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna
kepentingan perpajakan dan pembuktian. Promes berbeda dengan dari surat pengakuan
hutang, biasanya pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang
seseorang tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan
pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari
promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu
melalui penerbitan ataupun pengalihan surat berharga.
C.
SYARAT SURAT SANGGUP
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup
maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Penyebutan ”surat
sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
2.
Kesanggupan tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.
Penetapan hari
bayarnya.
4.
Penetapan tempat
dimana pembayaran harus dilakukan.
5.
Nama orang yang
kepadanya pembayaran harus dilakukan.
6.
Tanggal dan tempat
surat sanggup itu ditandatanganinya.
7.
Tanda tangan orang
yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Salah satu di atas tidak ada maka surat tersebut tidak
dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
1.
Bila tidak
menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat ditunjukkan.
2.
Bila tidak
menyebutkan tempat pembayaran maka tempat pembayaran maka tempat
penandatanganan dianggap sebagai tempat pembayaran.
3.
Bila tidak
menyebutkan tempat ditandatangninya maka dianggap ditandatangani di tempat yang
tertera di samping mana penanda tangan.
Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik
yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup
yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (financial
institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya perusahaan pembiayaan
dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu :
a.
Perusahaan pembiayaan
dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada
bank yang menjadi kreditur.
b.
Perusahaan pembiayaan
dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
c.
Surat sanggup yang
diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a di atas tidak dapat
dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).
Berdasarkan huruf b di atas, maka perushaan pembiayaan
tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutang pihak lain termasuk dalam bentuk
coporate quarantee.
D.
SYARAT FORMAL SURAT SANGGUP
Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam
Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus
memuat syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Baik klausula order,
penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya
sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis
2.
Kesanggupan tanpa
syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar.
3.
Penetapan tempat di
mana pembayaran harus dilakukan
4.
Nama orang kepada
siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
5.
Tanggal dan tempat
surat sanggup itu ditandatangani
6.
Tanda tangan orang
yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk
surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa
apabila salah satu dari syarat -syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak
berlaku sebagai surat sanggup.